Open top menu
Kamis, 19 Desember 2013

Setelah itu, seyogianya berdoa kepada Allah SWT memohon apa saja yang diinginkan, dan menutupnya dengan shalawat untuk Nabi SAW. Kemudian turun, dan memulai sa’i seraya mengucapkan, “Rabbighfir war ham wa tajawaz ‘amma ta‘lam. Innaka antal a’azzul kiram. Allahumma atina fid dunia hasanatan wa fil akhirati hasanatan wa qina adzaban nar.

” Artinya, “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku dan hapuslah dosa-dosaku yang pasti telah Kau-ketahui. Sungguh, Engkau­lah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia. Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkanlah kami dari azab neraka.”

Pada mulanya, hendaknya berjalan dengan langkah-langkah biasa, sampai dekat dengan tanda pertama berwarna hijau, kira-kira sejauh enam hasta (lebih kurang tiga meter  persegi). Dari situ, hendaknya mempercepat langkah, atau berlari-lari kecil sehingga sampai di tanda hijau yang kedua, dan dari sana berjalan kembali dengan langkah-langkah biasa. Dan apabila telah sampai di bukit Marwah, hendaknya menaikinya seperti yang dilakukan ketika di bukit Shafa.

Kemudian menghadap ke arah Shafa dan berdoa seperti sebelumnya. Dengan itu, ia telah selesai melakukan satu kali lintasan sa‘i. Jika telah kembali lagi ke bukit Shafa, maka dihitung dua kali. Begitulah selanjutnya, sampai tujuh kali lintasan. Setiap kali berlari-lari kecil dan berjalan biasa di tempatnya masing-masing, sebagaimana telah dijelaskan sebelum ini, dan setiap kali juga menaiki bukit Shafa dan Marwah. Dengan selesainya tujuh kali lintasan sa‘i itu, maka ia telah menyelesaikan dua hal, yakni Tawaf Qudum dan sa’i. Kedua-duanya termasuk sunnah.

 Adapun persyaratan bersuci dari hadas ketika mengerjakan sa’i, hukumnya mustahab (dianjurkan) dan bukan wajib seperti dalam mengerjakan tawaf. Dan mengingat bahwa ia telah mengerjakan sa’i maka tidak lagi diharuskan mengerjakannya lagi setelah wukuf. Sebab sa’inya itu sudah cukup sebagai pelaksanaan salah satu rukun haji.

Sedangkan pelaksanaannya tidak dipersyaratkan harus dilakukan setelah wukuf. Lain halnya dengan Tawaf Rukun (atau Tawaf Ifadhah) yang hanya dianggap sah apabila dilakukan setelah wukuf. Walaupun demikian, harus diingat pula bahwa setiap sa’i tidak dianggap sah kecuali dikerjakan setelah tawaf, baik tawaf wajib ataupun sunah

Different Themes
Written by Lovely

Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

0 komentar