Open top menu
Kamis, 31 Oktober 2013


Miqat Zamaniy

Miqat adalah bentuk tunggal dari mawaqit, artinya ketetapan waktu. Artinya, tempat di mana seseorang harus mengerjakan sesuatu, atau waktu tertentu dan tempat tertentu.
Terbagi menjadi dua kategory yaitu pertama miqat zamaniy dan yang kedua miqat makaniy

1.Miqat Zamaniy

Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji, sesuai dengan firman Allah yang artinya wktu menunaikan ibadah haji pada bulan-bulan tertentu . dan para ulama telah bersepakat bahwa waktu haji adalah Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul ulama, meskipun makruh.

2.Miqat Makaniy

Miqat makaniy adalah tempat-tempat tertentu yang tidak diperolehkan bagi orang  yang hendak umroh maupun haji untuk melewatinya tampa ihram. Rasulullah telah menetapkan tempat – tempat miqat

 “Bahwasanya Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, penduduk Syam di Al Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam, dan bersabda: Itu bagi mereka, dan bagi setiap orang yang melewatinya meski bukan penduduknya, siapa pun yang berniat haji dan umrah. Sedang orang yang tidak melewatinya maka miqatnya dari tempatnya berada, termasuk penduduk Mekah yang ihram dari Mekah.” (HR Al Khamsah)

1. Miqat untuk penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah. Sekarang dikenal dengan nama Abyar Ali.
2. Miqat untuk penduduk Suriah dan Iran, yaitu Juhfah. Sebuah tempat terpencil di dekat Rabigh. Mereka yang mengenakan ihram di Rabigh mencari tempat yang paling dekat dengan Juhfah.
3. Miqat untuk penduduk Najd adalah Qarnul Manazil. Sekarang dikenal sebagai Al-Sail.
4. Miqat untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam.
5. Miqat untuk penduduk Irak adalah Dzat Irq.

Sementara bagi jamaah haji Indonesia yang datang ke Tanah Suci menggunakan transportasi pesawat, maka Miqat Makaninya bisa diperbolehkan untuk berihram di dalam pesawat. Ketika telah sampai dan setentang dengan perbatasan Tanah Haram dan Tanah Halal.

Para Ulama juga berpendapat, jika kesulitan untuk berihram di dalam pesawat, mengingat ihram dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu. Maka diperbolehkan untuk berihram sejak dari Tanah Air

Different Themes
Written by Lovely

Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

0 komentar