Tawaf (طواف / thawaf) adalah suatu ritual mengelilingi Ka'bah (bangunan suci
di Mekkah) sebanyak tujuh kali sebagai bagian pelaksanaan ibadah haji atau
umrah.
Adapun syarat-syaratnya adalah :
- Suci daripada Hadath.
- Suci badan/pakaian/tempat tawaf daripada najis.
- Menutup aurat.
- Bermula pada sudut Al-Hajarul Aswad dan berniat Tawaf jika Tawaf Wada'/Sunat/Nazar.
- Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan. (berlawanan dengan arah jarum jam jika dilihat dari atas)
- Berjalan bertujuan Tawaf, bukan bertujuan lain.
- Cukup 7 kali keliling dengan yakin.
- Dilakukan dalam Masjidil Haram dan di luar dari Hijir Ismail/Syazarwan.
Tawaf pun dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
- Tawaf Rukun.
- Tawaf Qudum (Selamat Datang)
- Tawaf Wada' (Selamat Tinggal)
- Tawaf Sunat.
- Tawaf Nazar.
Ada beberapa sunah-sunah tawaf diantaranya :
- Berjalan kaki.
- Berittiba' bagi Tawaf diiringi dengan Sa'ie (Lelaki)
- Melakukan Ramal (Berlari-lari anak) bagi Tawaf yang diiringi dengan Sa'ie (Lelaki)
- Istilam Hajarul Aswad dan Mengucupnya/Istilam Rukun Yamani dan tidak Mengucupnya.
- Membaca Zikir dan Doa.
- Berturut-turut 7 kali keliling.
- Tawaf dengan Khusyuk/Tawadhuk.
- Sembahyang Sunat Tawaf.
0 komentar